Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2024/PA.Tg LAILA ALFI SYAKIROH BINTI IMRON KHAFIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2024/PA.Tg
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LAILA ALFI SYAKIROH BINTI IMRON KHAFIDIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tegal C.q Majelis Hakim menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut:

 

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Wali Nikah Pemohon yang bernama BACHRUN BIN ASMAWI sebagai wali adlol;
  3. Memberi izin kepada Pemohon LAILA ALFI SYAKIROH BINTI IMRON KHAFIDIN untuk menikah dengan seorang yang bernama ZUMMARUDIN NIZAR BIN Ir  SUGENG SANTOSO dengan memakai wali hakim;
  4. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Margadana, Kota  Tegal sebagai wali hakim untuk menikahkan Pemohon (LAILA ALFI SYAKIROH BINTI IMRON KHAFIDIN) dengan (ZUMMARUDIN NIZAR BIN Ir  SUGENG SANTOSO);
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;

 

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak