Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2024/PA.Tg HERMI KRISTIANTI BINTI HARDIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2024/PA.Tg
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HERMI KRISTIANTI BINTI HARDIYANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tegal C.q Majelis Hakim menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut:

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Wali Nikah Pemohon yang bernama HERRY KRISTIANTO BIN HARDIYANTO sebagai wali adlol;
  3. Memberi izin kepada Pemohon HERMI KRISTIANTI BINTI HARDIYANTO untuk menikah dengan seorang yang bernama M ALAIK SALIM BIN ABD AZIZ dengan memakai wali hakim;
  4. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Balapulang, Kabupaten  Tegal sebagai wali hakim untuk menikahkan Pemohon (HERMI KRISTIANTI BINTI HARDIYANTO) dengan (M ALAIK SALIM BIN ABD AZIZ);
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;

 

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak