Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2024/PA.Tg 1.FACHRI UZER
2.NURHIKMAH AZIZAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2024/PA.Tg
Tanggal Surat Kamis, 02 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FACHRI UZER BIN UZER MACHFUD
2NURHIKMAH AZIZAH BINTI FACHRI UZER
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal- hal tersebut diatas, Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Agama Tegal cq Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi :

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan Tetrani Wasitaningtias, telah meninggal dunia  pada tanggal 29 Juli 2021, sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor 3376-KM-30072021-0013, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Tegal pada tanggal 25 Agustus 2021;
  3. Menetapkan ahli waris almarhumah Tetrani Wasitaningtias , adalah :
  1. Fachri Uzer ( suami Almarhumah)
  2. Nurhikmah Azizah ( Anak Perempuan Kandung Almarhumah   
  3. 4. Menetapkan biaya menurut hukum.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Tegal  berpendapat lain mohon memberikan penetapan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak